Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Aceh merupakan unit yang dibentuk untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID menjadi wujud komitmen BPMP dalam menyediakan akses informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan menyediakan informasi yang terbuka, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan, evaluasi, serta memberikan masukan terhadap pelaksanaan program dan layanan yang diselenggarakan oleh BPMP, khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Aceh.
Melalui laman ini, BPMP Provinsi Aceh menghadirkan layanan informasi publik yang dapat diakses secara cepat, mudah, dan tepat sasaran. Kami terus berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta menjalin komunikasi dua arah yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat, demi tercapainya pelayanan publik yang prima dan berintegritas.
Tugas Pokok dan Fungsi PPID BPMP Provinsi Aceh
Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
- Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
- Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
- Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
- Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.
Struktur Organisasi PPID BPMP Provinsi Aceh

